Pembahasan Aturan Pembatasan Masa Sewa Rusun Disetop, DPRD DKI: Masyarakat Lagi Susah

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghentikan pembahasan wacana aturan pembatasan masa sewa rumah susun (rusun). INITOGEL Keputusan itu diambil karena kondisi ekonomi masyarakat penghuni rusun dinilai belum siap.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zul Azmi, mengatakan mayoritas warga rusun di Jakarta masih bergantung pada dukungan hunian dari pemerintah. Menurutnya, konsep career housing yang mendorong kemandirian warga belum bisa diterapkan sepenuhnya di rusun-rusun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Belum siap ya masyarakat di sana karena kemampuan mereka belum menjalankan career housing itu. Hanya di-support soal huniannya saja, soal kemandiriannya belum,” kata Ghozi di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (12/9/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, DPRD DKI kini justru tengah mendorong agar kebijakan yang memberatkan warga, termasuk denda dan surat peringatan (SP), bisa dinormalisasi. Mengingat, kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit.

“Kasihan masyarakat apalagi sekarang lagi pada susah. Ada yang beberapa kali lapor ke kami tiba-tiba dikasih SP atau disuruh keluar,” ujar Ghozi.

Selain itu, Ghozi menilai pemerintah perlu lebih akomodatif dalam memberikan kelonggaran bagi warga rusun, terutama bagi mereka yang direlokasi melalui program pemerintah.

“Kalau masyarakat program itu harus menjadi perhatian pemerintah, tidak boleh tiba-tiba langsung diusir atau dibatasi,” katanya.

Evaluasi

Lebih lanjut, terkait rencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penghunian Rumah Susun, Ghozi menyebut evaluasi tetap diperlukan di masa mendatang.

Dia menilai beberapa pergub perumahan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Beberapa pergub harus dievaluasi, mungkin sudah enggak relate,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ghozi regulasi perumahan yang ada di DKI juga sudah usang, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perumahan. Ia mengatakan pemerintah daerah berencana memasukkan revisi perda tersebut ke dalam program pembentukan perda (Bapemperda) pada 2026.

“Rusunawa misalnya, boleh enggak si dia punya rusun atau batasnya sampai kapan itu harus ditetapkan, tentu saja harus mendengarkan masyarakat rusun. Begitu juga pengelolaan rusunami, jangan sampai ada biaya yang tidak transparan,” ujar Ghozi.

Usulan

Diketahui, Februari 2025 lalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengusulkan agar sewa rumah susun bagi warga terprogram dibatasi maksimal 10 tahun dan 6 tahun untuk masyarakat umum.

Adapun usulan ini digaungkan guna mengatasi permasalahan mengenai pengelolaan rusun di Jakarta, mulai dari antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun, hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa dan denda mereka.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi atau (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 17.031 unit rusun di Jakarta yang saat ini menunggak sewa. Tunggakannya mencapai Rp 95 miliar.

Sumber : Bisnispasti.id