Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam rangka menyambut INITOGEL perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26/SE/2025, terdapat imbauan untuk memasang pernak-pernik dan hiasan seperti umbul-umbul untuk memeriahkan HUT ke-80 RI. Pemasangan pernak-pernik dan umbul-umbul berlaku hingga akhir Agustus 2025.
“Pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Budi menyampaikan, tema perayaan HUT ke-80 RI yang diangkat Pemprov DKI Jakarta pada kali ini ialah ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.
Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan para organisasi perangkat daerah (OPD) mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2025.
Diimbau Gunakan Logo Resmi
Banner Infografis Cara & Syarat Ikut Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh OPD menggunakan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI 2025 di berbagai media, termasuk dekorasi bangunan dan kendaraan dinas.
Sementara itu, perlombaan untuk memeriahkan HUT ke-80 RI juga akan dilaksanakan masing-masing OPD secara terpisah. Dia bilang, tidak ada lomba utama yang digelar serentak di Balai Kota DKI Jakarta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Lomba dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD, tidak secara serentak di Balai Kota,” ujarnya.
Sumber : Bisnispasti.id