Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas INITOGEL Trikasih Lembong alias Tom Lembong. DPR pun memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Diketahui abolisi merupakan hak prerogatif seorang presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana.
Inisiatif Presiden dalam mengajukan abolsi ini pun turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (31/7).
Lebih lanjut, Sahroni juga melihat Presiden Prabowo ingin kepemimpinannya tidak diwarnai kegaduhan politik.
“Karenanya, itulah sikap bapak presiden Prabowo yang kami banggakan, di mana kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin Republik ini sejahtera dan dan tidak ada kegaduhan politik apapun,” demikian Sahroni.
DPR Setuju Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
DPR menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sumber : Bisnispasti.id