LIGA335 – Kabar mengejutkan datang dari aktris terkenal, Sandra Dewi. Ibu dua anak ini mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015–2022.
Kasus ini menjerat suami Sandra, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan penjara), serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Putusan tersebut menjadi pukulan berat bagi Sandra Dewi dan kedua anaknya.
Menurut laporan Antara pada Selasa (21/10/2025), permohonan keberatan teregistrasi dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, diajukan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan sidang keberatan penyitaan aset ini sedang berlangsung. Beberapa aset yang diajukan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi:
-
Beragam perhiasan mewah
-
Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
-
Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
-
Rumah di Permata Regency, Jakarta
-
Tabungan di bank yang diblokir
-
Sejumlah tas dan aksesori mewah
“Andaikan nantinya permohonan ini dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi Saputra.
Dalam pengajuan keberatannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui:
-
Endorsement dan iklan
-
Pembelian pribadi
-
Hadiah
Selain itu, Sandra juga menyebutkan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah, yang menjadi dasar hukum klaimnya.
Sidang keberatan saat ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang diketahui merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara, denda, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti tetap berlaku, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan tambang timah di Indonesia, sekaligus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur selebriti ternama.
Sumber: bisnispasti.id